Begitulah anak-anak dengan segala kepolosannya, daya tangkap dan kecerdasan mereka menerima informasi sungguh luar biasa. Tentunya masa seperti ini, harus kita manfaatkan untuk menerapkan dasar-dasar agama dan pendidikan moral kepada anak kita. Insya allah pendidikan agama dan moral yang diterapkan sedini mungkin akan mampu membentuk karakter anak menjadi anak yang sholeh, bertakwa dan berakhlak mulia. Agar pendidikan agama benar-benar terpatri kuat seperti halnya melukis di atas batu.
Tujuan pendidikan nasional selain mencerdaskan kehidupan bangsa, juga meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
Perubahan lingkungan yang pesat, mau tidak mau memberi pengaruh yang kuat dalam pembentukan karakter anak. Diharapkan dengan adanya pembekalan agama sejak dini akan menjadi semacam filter bagi anak kita sehingga dapat memilih hal yang benar dan salah sesuai tuntunan agama. Nantinya jenjang Diniyah Takmiliyah Awaliyah (Madrasah Diniyah) yaitu satuan Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa SD/Sederajat.
Sedangkan masa belajar yang harus ditempuh masing-masing selama 4 tahun untuk Awaliyah, Program pembelajaran di Madrasah Diniyah sekurang-kurangnya mencakup kurikulum inti terdiri dari mata pelajaran Al-qur’an-Hadits, Aqidah, Akhlaq, Fiqih ibadah, sejarah kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah sesuai dengan Kurikulum yang ditetapkan Departemen Agama. Ditambah dengan Kurikulum Lokal yang mata pelajarannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Madrasah.
Pendidikan agama selama ini memang lebih banyak dijadikan tanggung jawab orang tua, dibanding pemerintah. Sementara mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang selama ini ada dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya dengan tambahan pendidikan agama di rumah, rumah ibadah, atau di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal.
Secara historis, keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Dalam kenyataan terdapat kesenjangan sumber daya yang besar antar satuan pendidikan keagamaan. Oleh karenanya sebagai komponen Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Salah satunya melalui pengaturan wajib belajar Madrasah Diniyah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dalam teknis pelaksanaannya, kegiatan belajar mengajar Madrasah Diniyah dapat dilaksanakan pagi atau sore hari bertempat di Pondok Pesantren, Gedung Mandiri, Gedung Sekolah, Masjid, Mushola atau tempat lainnya yang layak. Dan untuk mendukung program tersebut, di Setiap Desa/Kelurahan berkewajiban atas penyelenggaraan Madrasah Diniyah serendah-rendahnya Madrasah Diniyah Awaliyah. Dimana Ijazah Madrasah Diniyah Awaliyah dijadikan sebagai salah satu persyaratan penerimaan siswa baru yang beragama Islam pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat. Sedangkan dalam hal pendanaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pendanaan bagi penyelenggaraan wajib belajar Madrasah Diniyah ini.
Mudah-mudahan itikad baik tersebut adalah upaya dalam membentuk pribadi anak menjadi insan yang kaffah.
Teriring do'a semoga DTA Darussalam, dapat mewujudkan cita-cita mulia ini, salam silaturahmi DTA Alif Cendikia Bandung Barat
BalasHapus